Mengukur Dampak dan Evektifitas PLTSa

Pada tahun 2019, sekelompok peneliti menemukan adanya dioksin dalam kandungan telur ayam ternak milik warga di desa Bangun, Surabaya, Jawa Timur. Dioksin pada telur tersebut diduga kuat berhubungan dengan aktivitas pabrik tahu yang mengunakan sampah plastik sebagai bahan bakar produksi. Lokasi pabrik tahu yang berdekatan dengan pemukiman dan peternakan membuat ayam-ayam di desa Bangun terpapar senyawa beracun yang berasal dari aktivitas pembakaran tersebut.

Kejadian di atas merupakan gambaran nyata dari dampak buruk pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik yang kini diadopsi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang tengah dicanangkan di beberapa kota, termasuk Jakarta. Sekilas memang terdengar baik dan ramah lingkungan. Sampah yang sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah lingkungan bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi. Tapi faktanya, pembakaran sampah seperti PLTSa tidaklah seramah kedengarannya.

Paling tidak, ada dua alasan utama mengapa pemerintah patut melupakan rencana pembangunan PLTSa. Pertama tidak baik untuk lingkungan. Dan kedua tidak baik untuk kesehatan. Selain dua hal tersebut, ada lagi satu alasan mendasar mengapa proyek ini tidak berguna, yaitu mubadzir.

proyek pltsa tidak baik - Anca - Muhammad Aminullah - Walhi Jakarta

Dalam konteks pencemaran lingkungan,  proses pembakaran sampah akan meningkatkan produksi gas rumah kaca yang artinya turut mempercepat perubahan iklim. Menurut penghitungan Zero Waste Europe, setiap satu ton sampah yang dibakar akan menghasilkan 1,7 ton CO2. Dengan jumlah sampah harian DKI Jakarta yang mencapai 7.702 ton, jika diasumsikan semua sampah tersbut dibakar, dalam sehari PLTSa dapat menghasilkan 13.093 ton CO2 atau 4.779.091 ton CO2 pertahun.

Selain itu, dalam prakteknya, sistem pembakaran sampah seperti PLTSa akan menghasilkan dioksin, sebuah senyawa kimia beracun yang banyak dihasilkan dari pembakaran sampah plastik. Selain mencemari lingkungan secara langsung, dioksin juga mampu berpenetrasi dalam rantai makanan. Contohnya seperti yang terjadi pada telur-telur di Desa Bangun, Surabaya.

Dalam hal kesehatan, dioksin turut mengancam kelangsungan hidup manusia. Paparan racun ini dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan berbagai permasalahan kesehatan. Menurut Badan  Kesehatan Dunia (WHO), senyawa beracun ini dapat menyebabkan kanker, menyerang sistem imun, dan mempengaruhi sistem reproduksi. Sialnya, seperti sudah disinggung sebelumnya, selain bertebaran di udara, dioksin juga memiliki kemampuan masuk ke dalam rantai makanan. Dengan kata lain, risiko paparan racun ini untuk manusia dan hewan semakin tinggi.

Dampak PLTSa - Anca - Muhammad Aminullah - WALHI Jakarta

Di luar dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan PLTSa, fungsi dan efektivitas adanya proyek ini juga patut dipertanyakan. Dalam hal efektivitas mengurangi jumlah sampah, satu unit PLTSa hanya mampu membakar 2.200 ton sampah per hari, sedangkan jumlah sampah Jakarta yang masuk Bantargebang ada lebih dari 7.000 ton. dengan kata lain, ada sekitar 5.000 ton sampah yang belum bisa di kelola tiap harinya. Sedangkan dalam asumsi semua sampah dibakar, yang akan terjadi adalah meledaknya produksi gas rumah kaca seperti yang sudah disinggung di atas.

Selain itu, sampah Jakarta didominasi sampah organik atau sampah basah yang sifatnya low caloric value. Dengan mengunakan sampah ini, PLTSa membutuhkan banyak sampah yang harus dibakar untuk mencapai titik panas tertentu untuk menghasilkan energi. Lagi-lagi semakin banyak sampah yang dibakar, semakin banyak gas rumah kaca dan polutan yang dihasilkan.

Tidak berhenti sampai disitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 juga sempat merilis kajian terkait rencana pembangunan PLTSa. Dari hasil kajiannya, KPK menemukan bahwa proyek PLTSa tidaklah efektif dan membebani anggaran pemerintah daerah (Pemda) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ada dua aspek yang dinilai bermasalah oleh KPK, yakni model bisnis yang memberatkan dan basis teknologi yang belum memadai. Dalam hal model bisnis, PLTSa akan membankan pemda dalam sejumlah tahapan seperti studi kelayakan, pengumpulan sampah, dan tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah (BLPS). Untuk Jakarta sendiri, berdasarkan data KPK, Pemda DKI Jakarta harus menangung tipping fee sebesar Rp 470,52 miliar pertahun dengan total pengolahan sampah sebanyak 2.200 ton per hari.

Sialnya, dalam proyek PLTSa ini, kontrak yang dianut pemda dan investor adalah take or pay, yang artinya pemda harus membayar tipping fee sebanyak volume yang dijanjikan meskipun tonase sampah yang diolah tidak mencapai target pada perjanjian. Sialnya lagi, kontraknya berlaku selama 25 tahun.

Kontrak yang sama juga berlaku untuk PLN. Perusahaan listrik negara ini harus membayar tarif sesuai dengan perjanjian meskipun listrik yang dihasilkan dari PLTSa kurang dari kapastitas yang dijanjikan. Dengan demikian, model bisnis yang digunakan PLTSa sangat berpotensi merugikan negara, berbanding terbalik dengan potensi kerugian investor yang mencapai nol persen.

Kerugian negara akibat PLTSa - Anca - Muhammad Aminullah - Walhi Jakarta

“KPK mendukung program investasi, namun investasi yang membawa manfaat besar untuk negara dan masyarakat serta menghindari praktek yang tidak adil karena menguntungkan satu pihak saja (investor),” kata Nurul Ghifron, Wakil Ketua KPK, pada siaran pers KPK terkait kajian listrik tenaga sampah, 6 Maret 2020.

Dengan pelbagai pertimbangan di atas, melanjutkan proyek PLTSa bukanlah langkah bijak yang bisa ditempuh pemerintah dalam mengentaskan persoalan sampah dan energi bersih terbarukan. Daripada memaksakan teknologi yang belum rampung tersebut, pemerintah lebih baik fokus pada upaya pengaturan sampah dari sumbernya, yaitu masyarakat dan industri plastik.

Fokus pada masyarakat berarti memberi pendampingan, edukasi, dan monitoring pengolahan sampah pada masyarakat. Sementara di bidang industri, pemerintah perlu mengatur produksi plastik dalam bentuk regulasi. Meskipun sudah ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, akan percuma jika produksi plastik tidak di kontrol.

Selain itu, klaim ramah lingkungan yang digaungkan PLTSa tidaklah tepat. Konsep ramah lingkungan harus diterapkan dalam segala aspek, mulai pengumpulan bahan produksi sampai penggunaan oleh konsumen. Dengan kata lain, energi ramah lingkungan tidaklah sesederhana mengubah sampah menjadi listrik. Alih-alih ramah lingkungan, PLTSa hanya mengkonversi masalah, dalam hal ini mengatasi permasalahan sampah dengan menghadirkan pencemaran udara.

Muhammad Aminullah

sumber:

Materi Bella Nathania (ICEL) dalam webinar “Potret Tata Kelola Sampah Jakarta Hari Ini” yang diselenggarakan Walhi Jakarta

Siaran Pers KPK “Kajian Listrik Tenaga Sampah” 6 Maret 2020

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi