Warga Jakarta Menang Lagi Soal Gugatan Polusi Udara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan presiden dalam perkara gugatan polusi udara Jakarta pada November 2023. Dengan begitu, pemerintah kembali dinyatakan bersalah dan melawan hukum sehingga menyebabkan polusi udara di Jakarta tidak terkendali.

Putusan pengadilan yang memutus pemeirntah bersalah tersebut bukanlah yang pertama. Dalam gugatan udara yang diinisasi oleh 32 warga Jakarta ini, pemerintah sudah tiga kali diputus melawan hukum. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutus seluruh tergugat termasuk presiden, tiga menteri, dan tiga gubernur bersalah dan melawan hukum pada September 2021. Pasca putusan tersebut, jajaran pemerintah pusat melakukan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun majelis hakim menolak dan tetap memutus para tergugat melawan hukum pada Oktober 2022. Dua kali diputus bersalah belum juga membuat pemerintah sadar atas buruknya kinerja mereka dalam mengatasi polusi udara. Pasca putusan PT DKI Jakarta, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali diputus bersalah pada November 2023.

Hukuman untuk para tergugat

Presiden RI

Presiden RI dijatuhi hukuman untuk melakukan pengetatan terhadap baku mutu udara ambien nasional sampai cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitive berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Menteri KLHK dihukum untuk melakukan spervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Menteri Dalam Negeri RI

Menteri Dalam Negeri RI dihukum untuk melakukan pengawasan an pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam pengendalian pencemaran udara.

Menteri Kesehatan RI

Menteri Kesehatan RI dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai pertimbangan tergugat Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Gubernur DKI Jakarta

Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta, Majelis Hakim menetapkan sejumlah hukuman, diantaranya:

  1. Mengawasi ketaaan setiap orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau dokumen lingkungan hidup
  2. Mengawasi ketaatan stndar dan spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan
  3. Mengawasi kepatuhan atas larangan membakar sampah di ruang terbuka
  4. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian pencemaran udara
  5. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi terkait pencemaran udara kepada masyarakat serta menetapkan baku mutu udara ambien daerah yang cukup untuk melindungi kesehatan
  6. Menginventarisasi mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi metereologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar dengan melibatkan public
  7. Menetapkan status udara ambien daerah setiap tahun dan mengumumkannya kepada masyarakat.
  8. Menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemarna udara
  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    • Buletin
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Report KPUD

01/10/2024/

WALHI Jakarta menemui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024, untuk menegaskan urgensi isu…

Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    • Buletin
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi