Walhi DKI Jakarta menerima laporan masyarakat Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur mengenai rencana alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi puskesmas di wilayahnya. Dalam laporannya, masyarakat merasa keberatan dengan rencana alih fungsi tersebut, sebab RTH yang akan dialih fungsi merupakan ruang hijau yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Posisi Walhi Jakarta mengenai alih fungsi RTH menjadi puskesmas: Pemerintah gagal memahami kesehatan lingkungan
Rencana pembangunan puskesmas di atas RTH yang diwacanakan pemerintah telah menimbulkan pertanyaan mendasar berkaitan dengan keseriusan pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Jakarta. Lebih lanjut, rencana tersbut menegaskan ketidakpahaman pemerintah mengenai posisi RTH dalam peningkatan kesehatan melalui pemenuhan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konsep kesehatan sendiri, lingkungan yang baik dan sehat memegang peranan penting yang mempengaruhi kesehatan masyarakat. Menurut Hendrik L. Blum, professor emeritus administrasi kesehatan dan perencanaan di University of California, Berkeley, yang juga pelopor reformasi perawatan kesehatan, derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh empat faktor utama. Keempat faktor tersebut meliputi 40 persen faktor lingkungan, 30 persen faktor perilaku, 20 persen faktor pelayanan kesehatan, dan 10 persen faktor genetika.
Dari konsep yang turut diadopsi Indonesia tersebut, bisa dibilang RTH sebagai bagian dari lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki peran penting dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, alih fungsi RTH harusnya tidak dilakukan guna menunjang peningkatan kesehatan. Terlebih ketersediaan RTH sendiri di Jakarta masih jauh dari ketentuan pemerintah. Sampai saat ini, Jakarta hanya memiliki RTH sebanyak 5 persen dari keseluruhan luas kota. Padahal, merujuk Undang-undang Penataan Ruang, luas RTH dalam satu wilayah minimal harus berjumlah 30 persen dari luas wilayah tersebut.
RTH dan Puskesmas Sama-sama Harus Diutamakan
Baik RTH maupun puskesmas, keduanya merupakan hak dasar masyarakat dalam terpenuhinya peningkatan derajat kesehatan. RTH dan puskesmas sama-sama dibutuhkan masyarakat untuk hidup sehat. Jika RTH berfungsi sebagai fasilitas peningkatan gaya hidup sehat, puskesmas berfungsi sebagai fasilitas layanan kesehatan pertama yang dapat diakses semua kalangan masyarakat.