Transisi energi adalah sebuah upaya menuju transformasi sektor energi global berbasis fosil menjadi non fosil. Di Indonesia setidaknya ada empat peraturan dan kebijakan tentang transisi energi, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik (Perpres ET).
Perpres ET tersebut tampak seperti dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan. Namun sebenarnya kebijakan tersebut tidak mengatur untuk mengharuskan energi terbarukan sebagai penyedia listrik. Selain itu, kebijakan tersebut masih memperbolehkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Tampak juga pada praktek penggunaan energi di Indonesia saat ini yang masih didominasi oleh energi fosil khususnya minyak bumi, gas bumi, dan batu bara. Padahal penggunaan energi fosil berkontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca yang dampaknya terhadap perubahan iklim dan pencemaran polusi udara.
Transisi energi di Jakarta menjadi penting dan harus disegerakan karena Jakarta selama ini masih sangat tergantung pada energi fosil yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat luas. Pada 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050. Namun isi dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi DKI Jakarta tersebut masih belum serius dalam upaya pengurangan penggunaan energi fosil. Pada proses penyusunannya pun terkesan tertutup dan tidak demokratis karena masyarakat tidak dilibatkan. Partisipasi masyarakat sangat penting, karena masyarakat terutama kelompok rentan, miskin kota, perempuan, lansia, kelompok difabel, dan anak-anak yang secara langsung akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. sehingga penting kiranya melibatkan masyarakat untuk meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan.