Tolak Pembongkaran Lapangan Publik, Warga Kebon Torong Layangkan Gugatan

Jakarta, 2 Oktober 2023 – Masyarakat Kebon Torong melayangkan gugatan terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD tahun Anggaran 2023 Nomor 005/DPA/2023 yang menjadi dasar pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Glodok, Jakarta Barat. Gugatan yang sudah dilayangkan pada dua pekan lalu tersebut telah memasuki sidang perdana hari ini, 2 Oktober 2023, di PTUN Jakarta Timur.

Ketua Perkumpulan Lapangan Kebon Torong, Purnardi, menyebut gugatan tersebut dilayangkan sebab rencana pembongkaran lapangan Kebon Torong berpotensi menghilangkan pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat. Terlebih, di sekitar Glodok, lapangan Kebon Torong merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang bisa digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, rencana pembongkaran lapangan Kebon Torong juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan pengguna lapangan. Sampai saat ini saja, lanjut Purnardi, ada sekitar 697 masyarakat yang telah menyatakan penolakannya terhadap pembongkaran lapangan Kebon Torong.

“Pembongkaran lapangan kebon torong akan mengakibatkan hilangnya hak
masyarakat mendapatkan fasilitas olahraga untuk kesehatan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Kalau lihat Pasal 11 Ayat 2 Undang – undang No 11 Tahun 2022, pemerintah wajib memberikan pelayanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara,” Kata Purnardi.

Lapangan Kebon Torong sendiri, lanjut Purnardi, sudah digunakan masyarakat sejak tahun 1947. Lapangan yang berstandar internasional tersebut juga telah turut andil dalam menunjang prestasi olahraga di berbagai cabang olahraga. Beberapa piala dari kompetisi bola basket, taiji (medali perunggu FORNAS 2023), gerak jalan PORPRI, taekwondo, line dance, tenis, bulu tangkis, senam pagi berhasil didapat oleh masyarakat yang berlatih di lapangan Kebon Torong.

“Ini adalah lapangan berstandar internasional untuk pertandingan basket, tenis, terbuka untuk umum dan gratis bagi semua orang, digunakan untuk berlatih demi berkompetisi, dan memberikan kesempatan bagi anak-anak dan remaja untuk meraih cita-cita. Tidak hanya untuk usia muda, lapangan ini menjadi tempat berinteraksi bagi komunitas lanjut usia, ruang untuk mengisi masa tua secara produktif,” kata Purnadi.

Tidak Menolak Pembangunan Puskesmas

Meski menolak pembongkaran lapangan, bukan berarti masyarakat Kebon Torong tidak setuju rencana pembangunan puskesmas. Menurut Purnadi, masyarakat Kebon Torong sangat mendukung pembangunan puskesmas, tapi tidak dengan menggusur lapangan olahraga umum yang juga merupakan sarana penunjang kesehatan.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menilai
penggusuran lapangan Kebon Torong untuk dijadikan puskesmas sebagai rencana yang tidak bijak. Sebab kedua fasilitas tersebut sama-sama berfungsi untuk menunjang pemenuhan hak atas hidup sehat masyarakat. Dengan fungsi tersebut, pemerintah seharusnya tidak memaksa masyarakat memilih antara lapangan olahraga atau puskesmas. Justru keduanya harus ada dan terus bertambah.

Selain itu, rencana pemerintah yang memaksa masyarakat memilih lapangan olahraga atau puskesmas tersebut juga berisiko menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat. Sebab akibat rencana tersebut, masyarakat di sekitar Glodok harus memilih fasilitas kesehatan yang harus diutamakan. Padahal, keduanya sama-sama penting.

“Lapangan olahraga dan puskesmas bukanlah satu fasilitas yang harus dipilih
masyarakat, keduanya harus ada. Membangun puskesmas dengan menggusur
lapangan olahraga umum adalah ketidakbijakan. Pemerintah harusnya mempertahankan lapangan olahraga sebagai upaya peningkatan kesehatan dan mendirikan puskesmas sebagai pelayanan kesehatan secara bersamaan, bukan meniadakan salah satunya,” Kata Staf Advokasi Walhi Jakarta, Syahroni Fadhil.

Lebih lanjut, Walhi Jakarta menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun puskesmas tanpa menggusur fasilitas olahraga Kebon Torong. Pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak terpakai di Kelurahan Glodok ataupun mengevaluasi lahan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan yang sudah tidak sesuai peruntukannya.


Dokumentasi Persidangan dapat diunduh pada link:
https://drive.google.com/drive/folders/1R3UU9vhB6eYfPRlcROUQSey_4ySG1yMQ?usp=sharing


Narahubung:
Purnadi Hidayat – Ketua Perkumpulan Lapangan Kebon Torong (081513219978)
Syahroni Fadhil – Advokasi Walhi Jakarta (081298376404)

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi