Menolak Tenggelam: Krisis Yang Tak Kunjung Usai

Fakta-fakta bahwa Jakarta menuju tenggelam bukanlah isapan jempol, fakta-fakta ini sudah ditunjukkan lebih dari satu dekade lalu. Penurunan (amblesnya) permukaan tanah sejak lama menjadi persoalan yang paling disoroti, penyebabnya adalah ekstraksi air tanah secara besar-besaran. Akibatnya ancaman banjir datang baik dari laut maupun sungai (luapan hujan). Di tengah situasi tersebut, ancaman datang di generasi saat ini, yakni krisis iklim. Berdasarkan penelitian, kenaikan permukaan laut rata-rata global menjadi 2,5 mm per tahun selama dua dekade terakhir.[1] Jika tidak ada upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan untuk menghentikan laju krisis iklim, maka dapat dipastikan akan mempercepat tenggelamnya Jakarta.

Salah satu wilayah yang rentan terdampak perubahan iklim di Jakarta berada di ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil (kep. Seribu). Selain terdampak langsung juga “diperlemah” oleh pembangunan yang merusak ekosistem penting yang merupakan “pertahanan alami” suatu wilayah. Seperti yang terjadi di Pulau Pari pada tahun 2020 lalu, pulau ini mengalami banjir Rob dua kali dalam setahun yakni di bulan November dan Juli. Banjir rob yang terjadi di bulan November merupakan yang terbesar dari sepanjang sejarah dan pengalaman masyarakat selama menghuni pulau.

Pemerintah sendiri tidak melihat bagaimana dampak rob mempengaruhi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil, karena hanya focus pada ekonomi pertumbuhan. Hanya melihat bagaimana pesisir dan pulau-pulau kecil dapat ditekan untuk pendapatan negara dan pemilik modal. Kajian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, 2001) telah menemukan sejumlah pulau di Kep. Seribu rusak akibat industri pariwisata.

Bersamaan dengan itu, kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil juga terus diperparah oleh pencemaran dari berbagai limbah dan polusi juga terus menghantui. Sejak Jakarta menjadi wilayah yang terus “ditekan” untuk melayani kebutuhan industri nasional. Setidaknya lebih dari 40 tahun teluk Jakarta menerima beban pencemaran.

“Kebijakan” Itu Tidak Bajik!

Menolak Tenggelam

Salah satu tanda bahwa Jakarta menuju tenggelam adalah kejadian banjir dan rob. Akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum melihat tragedi banjir besar yang pernah dialami oleh wilayah Jakarta sebagai masalah serius. Banjir Rob misalnya yang setiap tahunnya terjadi di beberapa titik rentan di wilayah pesisir Jakarta. Berdasarkan data WALHI Jakarta banjir rob yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2020 mengalami peningkatan jumlah kelurahan terdampak rob.

Berbagai proyek untuk mencegah rob nyatanya juga tidak mampu membendung pasang air laut, seperti pembangunan tanggul di dataran dan peninggian jalan di tingkat tapak juga telah menjadi “proyek hampa”, karena penyebab utama krisis tidak disentuh.[2]

Mengatasi banjir Jakarta, pemerintah sendiri telah merumuskan rencana peningkatan pertahanan banjir Jakarta. Upaya ini menghasilkan rencana strategis yang dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development programme (NCICD)/Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) yang mengusulkan mega proyek infrastruktur bernilai mencapai 40 miliar dollar AS, mencakup pembangunan tanggul laut luar serta pengembangan pemukiman mewah di pulau buatan sekitar tanggul laut.[3] Pada tahun 2016 Presiden Jokowi juga memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) untuk mengintegrasikan perencanaan reklamasi 17 Pulau dengan NCICD.

Kawasan Rentan Bencana Banjir dan ROB Provinsi DKI Jakarta

Ini seperti proyek “aji mumpung”, reklamasi dan pengembangan infrastruktur kemudian “dibingkai” sebagai sebuah konsep pengamanan Jakarta dari banjir. Padahal sejarah reklamasi adalah untuk kepentingan “investasi”, dimana pemerintah menjadikan wilayah pesisir utara Jakarta sebagai kawasan andalan, yakni kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut pandang ekonomi. Gubernur Jakarta sendiri pada tahun 2019 pernah meminta proyek tanggul laut tersebut di kaji ulang, dengan alasan tanggul laut tersebut akan menimbulkan masalah sendiri karena tidak ada jalan keluar 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.[4]

Jika kita melihat gambar (peta) laju penurunan tanah, banjir dan rob di atas maka dapat dilihat bahwa penurunan tanah berkontribusi besar terhadap kerentanan wilayah pesisir (utara) Jakarta tenggelam. Mega Proyek NCICD bukan lah solusi tepat dalam upaya “melawan” banjir Jakarta, dan justru akan memperparah banjir

Pada bulan September 2018 Gubernur Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi. Beberapa pulau lainnya seperti Pulau C, D, dan N tidak dicabut dengan alasan keterlanjuran. Beberapa pengembang menggugat keputusan gubernur tersebut. Di tengah proses gugatan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dimana Perpres tersebut mengakomodir keberadaan pulau C, D, G, dan N. Peraturan tersebut kemudian menjadi alat “legalisasi” reklamasi bagi pemerintah, yang artinya memang selama ini proses pembangunannya illegal. Terkhusus reklamasi pulau G, pulau tersebut masuk dalam Perpres di tengah proses gugatan. Kemudian menjadi satu-satunya pengembang yang menang dalam proses gugatan.

Sikap politik pemerintah yang arogan atau superior dalam membuat kebijakan tentunya akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Dengan alasan keterlanjuran sebuah kesalahan dianulir oleh pemerintah itu sendiri dengan melegalisasinya kemudian (perubahan aturan). Bukan tidak mungkin ke depan banyak praktik-praktik perbuatan melawan hukum kemudian dilegalisasi oleh pemerintah.

Tenggelamanya Jakarta diprediksi akan terjadi lebih cepat, Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menyebutkan Jakarta dan Pulau Reklamasi merupakan kota pesisir yang terancam tenggelam akibat perubahan iklim. NASA juga memperingatkan bahwa pulau reklamasi akan mempercepat tenggelamnya Jakarta. Hal ini terjadi karena penurunan tanah (ambles) yang terjadi 8 cm pertahun di wilayah pusat dan 24 cm pertahun di wilayah tepi pantai utara, bahkan data tim peneliti geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta Utara setiap tahunnya telah terjadi penurunan permukaan tanah dengan kedalaman mencapai 25cm.[5]

Kondisi ini merupakan perpaduan ancaman dan kerentanan yang mempercepat bencana ekologis tersebut terjadi. Proyek NCICD yang juga terintegrasi dengan reklamasi juga akan merusak wilayah tangkap perikanan dan budidaya, termasuk juga membatasi akses nelayan terhadap ruang laut. Ini sudah terbukti oleh keberadaan pulau reklamasi yang sudah eksisting.

WALHI Jakarta secara tegas menuntut agar reklamasi segera dihapus dari kebijakan penataan ruang, baik ditingkat pusat maupun daerah. Pantai Utara Jakarta tidak akan memiliki kepastian lingkungan hidup selama reklamasi masih ada di dalam kebijakan perencanaan ruang wilayah.

Berhenti Mengundang Bencana, Deklarasikan Darurat Iklim Segera!

Pulihkan Jakarta-Pulihkan Indonesia

Deklarasi darurat iklim harus dikumandangkan dengan segera, untuk kemudian pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk penurunan emisi dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Mengapa ini sangat penting sebagai sebuah keputusan? Mendeklarasikan darurat iklim oleh pemerintah untuk kemudian menjadi landasan dalam setiap penyusunan dan kebijakan. Perencanaan pembangunan dan berbagai regulasi harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masa depan. Antara lain segera tinggalkan penggunaan energi kotor dan beralih menuju energi bersih yang berkeadilan, dengan mengedepankan pemenuhan energi berkesesuaian dengan karakteristik wilayah di tingkatan tapak. Membangun sistem dan manajemen transportasi publik yang ramah lingkungan dan accessible.

Pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil Jakarta harus segera dilakukan. Pemerintah DKI sendiri telah memiliki daftar strategis daerah di dalam Pergub No.1042 tahun 2018 yang salah satu kegiatannya adalah rehabilitasi ekosistem pesisir. Namun hingga saat ini upaya untuk melakukan kegiatan tersebut belum terlihat, bahkan banyak masyarakat belum mengetahui apa agenda rehabilitasi ekosistem pesisir yang di maksud.

Bersamaan dengan itu pemerintah harus segera menghentikan berbagai kegiatan maupun izin-izin kegiatan yang mengancam ekosistem pulau-pulau kecil di Kep. Seribu. Pembangunan industri wisata oleh perusahaan wisata banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Justru dukungan yang harus dilakukan adalah kepada masyarakat yang selama ini berhasil mengelola ekosistem pulau-pulau kecil, baik melalui upaya konservasi maupun pemanfaatan wisata berbasis komunitas.

Pemerintah harus segera menghentikan laju amblesan permukaan tanah di Jakarta. Upaya yang segera dilakukan adalah menghentikan laju penurunan tanah dengan menghentikan ekstraksi air tanah, terutama untuk kepentingan bisnis. Dibarengi juga dengan perlindungan di wilayah hulu, berupa perlindungan pada wilayah-wilayah tangkapan hujan dan memperbanyak wilayah parkir air (sungai dalam menghadapi debit tinggi) yang berfungsi memperlambat air ke wilayah hilir. Dalam upaya ini sangat penting pemerintah melakukan upaya kolaboratif dengan daerah-daerah hulu dan penyangga, yakni Bogor dan Depok

 

Bacaan lanjutan seputar perubahan iklim

https://www.walhi.or.id/analisis-kesenjangan-kebijakan-iklim-indonesia-dalam-perspektif-keadilan-antar-generasi

[1] https://edition.cnn.com/2021/03/09/world/sea-level-rise-increasing-with-sinking-land/index.html

[2] https://news.detik.com/berita/d-3797334/banjir-rob-rendam-rumah-warga-blok-empang-muara-angke

[3]https://www.indonesia-investments.com/id/proyek/kemitraan-publik-swasta/tanggul-laut-raksasa-jakarta-pengembangan-terpadu-pesisir-ibukota-negara/item2307?

[4] https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/16591041/anies-minta-giant-sea-wall-dikaji-ulang

[5] https://www.bbc.com/indonesia/resources/idt-3928e4ca-f33b-4657-aa35-98eb5987f74e

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi