Proyek Bakar-Bakaran Sampah (insinerator) diKebut: Tanda Jalan “Pintas” Pemrov DKI Jakarta Tidak Mampu Kelola Sampah

Jum’at 26 Agustus 2021. Sejumlah aktivis WALHI DKI Jakarta melakukan aksi protes di depan Balaikota DKI Jakarta. Dalam aksinya, WALHI Jakarta menyikapi langkah pemprov yang terus mengebut pembangunan insinerator di Taman Tebet dan mengabaikan kondisi-kondisi yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk membatalkan rencana tersebut, terlebih penggunaan insinerator juga akan diaplikasikan di beberapa kecamatan di Jakarta nantinya.

“Entah semangat apa yang mendasari Pemprov ngebut mengerjakan proyek ini, proyek yang merupakan contoh buruk bagi edukasi pengelolaan sampah kepada publik. Contoh buruk proyek bagi pemanfaatan ruang terbuka hijau,” Kata Pengkampanye WALHI DKI Jakarta, Rehwinda Naibaho.

Selain itu, ambisi Pemprov DKI Jakarta mengebut proyek ini juga mengabaikan fakta bahwa fasilitas insinerator di Soreang, Bandung, yang mereka jadikan pilot/contoh masih bermasalah. Dalam uji cobanya, fasilitas tersebut mengeluarkan asap hitam dan mendapatkan keluhan warga sekitar.

 

“Omong Kosong Kebijakan”

Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah memiliki aturan pengelolaan sampah berbasis Rukun Warga (RW), yakni Peraturan Gubernur No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun. Warga WALHI DKI Jakarta mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub tersebut.

“Peraturan ini akan menjadi sia-sia karena pada skala kecamatan dilakukan dengan teknologi bakar-bakaran sampah (insinerator). Pada tingkat tapak sudah baik pengaturannya, mengapa pada tingkatan selanjutnya malah menjadi buruk. Ini semakin menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tidak memahami regulasi yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak mampu menjalankan pengelolaan sampah. Sehingga memilih jalan pintas.” Tambah Rehwinda

Pemprov DKI kembali mengulang masalah-masalah laten yang mereka sendiri ciptakan, kumpul-angkut-buang dan kumpul-angkut-bakar. Kumpul angkut buang adalah cara buruk Pemprov mengelola sampah Jakarta, dan proses ini tidak menghargai usaha warga yang sudah berjalan melakukan pemilahan di tingakatan rumah tangga.

Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup seharusnya segera melakukan upaya pembinaan dan pendampingan kepada warga (tingkat Rukun Warga) berupa pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan sampah, penyuluhan dan bimbingan teknis, serta penyebarluasan informasi.

Jika upaya ini dapat dilakukan secara serius maka pada tingkatan kecamatan jumlah sampah akan berkurang signifikan, dan tidak membebankan Tempat Penampungan Sampah (TPS) 3 R pada skala kecamatan.

Narahubung:

Rehwinda Naibaho, 081319117808

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi