Bantargebang Overload, Argumentasi Klise Memuluskan Proyek Bakar-Bakar Sampah

Siaran Pers

Bantargebang Overload, Argumentasi Klise Memuluskan Proyek Bakar-Bakar Sampah

Jakarta, 10 Agustus 2021 – Bukan barang baru, bantargebang selalu jadi kambing hitam Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan rencananya membangun fasilitas (proyek) bakar-bakaran sampah. Pernyataan tentang kapasitas Bantargebang yang sudah atau hampir overload sering keluar dari pernyataan pemerintah beberapa tahun belakangan untuk merespon dinamika rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) dan insinerator. Masih kita ingat dalam catatan kita pada tahun 2019 lalu Pemprov DKI mengeluarkan penyataan bahwa TPST Bantargebang Overload. Statement ini seolah merespon situasi Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang dibatalkan MA kemudian lahir Perpres No. 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, didalam Perpres ini terselip (lampiran II Perpres) Program PLTSa (pembangkit listrik berbasis sampah). Hingga kemudian muncul Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa).

Di tengah situasi tata Kelola persampahan Jakarta yang juga tidak kunjung ada kemajuan signifikan, kebijakan pusat seolah menjadi preseden bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta “bahwa sampah kelak ujung-ujungya dibakar” dengan teknologi PLTSa dan atau insinerator (termal). Kebijakan pusat dan ketidakseriusan pemerintah DKI seperti permainan saling menangkap bola. Sama-sama tidak mampu mengelola sampah.

Kapasitas Bantargebang sudah tidak lagi memadai adalah sebuah fakta, namun apa penyebabnya? Penyebab utamanya adalah pemerintah yang seharusnya melakukan upaya untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah tidak dijalankan dengan maksimal. Inilah yang menjadi kunci dasar pengelolaan sampah, atau biasa kita sebut membatasi sampah ditingkatan sumber. Pemerintah pusat tidak ambisius mengejar pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas segala sampah dari produk dan turunannya.

Kumpul angkut buang terus dilakukan hingga saat inilah yang membuat Bantargebang mengalami overload. Bahkan ini terus dilakukan bersamaan ketika Pemprov mengumumkan Bantargebang overload.

 

Rencana Bangun Insinerator di Tebet: Teknologi yang dipaksakan

Perlu diingat dalam Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2013 tugas pemprov adalah memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah. Insinerator bukanlah teknologi yang berkembang pada masyarakat. Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI. Bahkan data dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa TPS 3R masih jauh dari ideal dan berencana memperbanyaknya tidak disadari oleh instansinya sendiri.

Sementara itu insinerator yang akan dibangun di Tebet yang mengambil Pilot atau contoh dengan yang ada di Soreang Bandung juga sebuah kejanggalan, pasalnya saat uji coba cerobong mengeluarkan asap hitam. Bahkan saat ini beroperasinya pun tidak efektif, atau seringkali tidak beroperasi. Berdasarkan pemantauan WALHI Jawa Barat fasilitas di Soreang tersebut terdapat keluhan warga yang rumahnya tepat sekali berada di belakang fasilitas insinerator. Berupa gangguan yang dimana polusi terbawa angin dan sering masuk hingga ke pemukiman. Tidak hanya di pemukiman, warga Lain sering juga mengeluhkan berupa rasa bau yang mengganggu penciuman warga sekitar fasilitas.

Salah satu fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah edukasi, sementara penggunaan teknologi bakar-bakaran sampah di dalam RTH (Taman Tebet) bukanlah edukasi yang baik, apalagi untuk dipertontontkan kepada publik dalam model pengelolaan sampah.

Bahwa pengelolaan sampah ditingkatan sumber, berbasis 3R, berbasis pada teknologi yang berkembang pada masyarakat hanyalah sebatas teks dalam kebijakan. Kemudian pembangunan insinerator dan PLTSa menjadi seolah penting. Karena niat awalnya adalah dengan cara cepat yakni dibakar. Sementara penerima dampak terburuknya adalah generasi mendatang, tentu jauh dari pikiran pemerintah saat ini.

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi