Reklamasi sebagai strategi pembangunan pada lahan terbatas di pesisir dan laut telah memberikan pengalaman buruk dalam sejarah pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta. Kerusakan ekosistem dan terganggunya mata pencaharian nelayan merupakan dampak nyata yang harus dibayar mahal di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin cepat.
Atas kesadaran tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FP3) melayangkan surat kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta pada 18 April 2023 untuk mendesak pemprov mengambil tindakan tegas atas aktivitas reklamasi yang dilakukan pengembang di Pulau Tengah yang berada dalam Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.
Dalam surat tersebut, WALHI Jakarta dan FP3 mendesak pemprov untuk: Pertama, menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Tengah karena telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan terganggunya kehidupan masyarakat sekitar, terutama nelayan. Kedua, membuka seluruh izin pengembangan Pulau Tengah, termasuk yang berkaitan dengan rencana reklamasi, kepada publik. Ketiga, melakukan audit lingkungan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab atas pemberian izin pengelolaan pulau. Keempat, membuka peta privatisasi pulau-pulau kecil yang berada di DKI Jakarta serta menindak tegas aktivitas swasta yang merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan.
Reklamasi Pulau tengah telah menimbulkan kerusakan ekosistem perairan di sekitar gugusan Pulau pari. Kerusakan tersebut terjadi akibat pengerukan material bawah laut yang dilakukan pengembang Pulau tengah. Akibat dari aktivitas reklamasi tersebut, nelayan-nelayan dan masyarakat Pulau Pari pun mengalami kerugian. Sebab wilayah yang direklamasi merupakan tempat masyarakat menggantungkan hidup.
“Pembangunan yang dilakukan Pulau Tengah sudah tidak wajar. Mereka sudah (pengelola Pulau Tengah) merusak ekosistem perairan dan merampas ruang yang menjadi penghidupan masyarakat, seperti nelayan laut dangkal, pembudidaya tambak, dan pembudidaya rumput laut. Meski begitu, pemerintah masih saja diam,” Kata Ketua FP3, Mustaghfirin.
Mustaghfirin menambahkan, aktivitas reklamasi juga telah mempersempit akses keluar masuk kapal nelayan Pulau Pari untuk melaut. Sebab reklamasi Pulau Tengah turut merampas sebagian arus laut yang digunakan nelayan tradisional Pulau Pari.
Sementara itu, rusaknya ekosistem perairan akibat reklamasi Pulau Tengah, menurut WALHI Jakarta, mengindikasikan kemungkinan adanya tindak kejahatan lingkungan. Hal tersebut didasarkan pada pembangunan Pulau Tengah yang mengorbankan ekosistem yang ada. Padahal, ekosistem tersebut memiliki nilai penting bagi kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
“Aktivitas reklamasi Pulau Tengah telah merusak ekosistem perairan termasuk padang lamun. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2014 pengrusakan padang lamun merupakan tindak pidana,” kata Pengkampanye WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah.
WALHI Jakarta juga menilai kerusakan ekosistem tersebut tidak terlepas dari kelalaian pemerintah dalam pemberian izin pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah dengan mudah memberikan izin lokasi dan pengelolaan tanpa memperhatikan dampak buruk, baik bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, WALHI Jakarta menyebut pemberian izin pada reklamasi Pulau Tengah sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap keadilan ekologis. Sebab dalam kasus reklamasi tersebut, lingkungan dan masyarakat menjadi korban utama atas pembangunan pulau wisata mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan desakan kami. Respon pemerintah akan menunjukkan kepada siapa pemerintah berpihak. Sebab, satu-satunya pihak yang diuntungkan dari reklamasi pulau mewah ini hanyalah pengembang. Sementara negara dan masyarakat menjadi korban dengan kehilangan ekosistem perairan yang nilainya jauh melampaui pembangunan wisata mewah di Pulau Tengah,” kata Aminullah.
Link Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1M5rENNBu0R6oGAlsyGyOIIVHK7t6qd_E?usp=sharing
Narahubung:
Pengkampanye WALHI Jakarta – Muhammad Aminullah – 085695523194
Ketua Forum FP3 – Mustaghfirin – 085781619276