Jakarta Harus Keluar dari Darurat Plastik Sekali Pakai

Jakarta, 21 Juli 2019 Kondisi sampah di Indonesia saat ini sangat mencekam. Dari 60 juta ton sampah yang dihasilkan, 15 persennya merupakan sampah plastik yang tidak hanya membanjiri tempat pembuangan akhir, namun juga lautan Indonesia. Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2018, 87 kota pesisir di Indonesia memberikan kontribusi 2 juta ton sampah plastik ke laut.

Banyaknya dan besarnya ancaman dari sampah plastik digambarkan melalui sosok monster, sebuah kekuatan besar yang siap menghancurkan bumi. Sosok monster plastik berupa mahluk laut dengan tinggi 4 meter muncul dari laut Jakarta dan bergerak menuju jantung ibu kota Jakarta di bundaran Hotel Indonesia. Aksi ini dilakukan dalam kampanye Pawai Bebas Plastik; Aksi terbesar menolak plastik sekali pakai yang merupakan gerakan bersama 48 organisasi dan komunitas sipil pada 21 Juli 2019.

Direktur WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mendesak Pemerintah DKI Jakarta segera mengeluarkan Jakarta dari darurat sampah. “Keadaan Jakarta darurat sampah disebakan tidak berjalannya aturan dan kebijakan Sampah secara nasional maupun di daerah. Lebih dari 10 tahun lalu, yakni sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 mengakui bahwa pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, dan kini kita masih mengalami hal yang sama. Lebih lanjut, meskipun secara nasional kita telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 yang didalamnya memerintahkan produsen wajib menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang, juga belum berjalan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan kebijakan teknis sesuai dengan perintah PP tersebut. Ungkap Tubagus.

Lebih lanjut, Keadaan yang sama juga terjadi di Jakarta, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) tidak maksimal menjalankan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Parahnya ketidakmampuan Pemda menjalankan kebijakan yang mereka buat justru mengalihkan tanggung jawabnya pengelolaan sampah dengan teknologi bakar-bakaran. Jika kita melihat rujukan kebijakan di atas, ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab produsen terhadap produknya dan kemudian membebankan kepada masyarakat atas resiko yang ditimbulkan.

Pemerintah DKI Jakarta harusnya membuat kebijakan pencegahan, salah satunya yakni melarang produsen menghasilkan produk-produk yang berdampak buruk bagi lingkungan dan merusak lingkungan hidup, salah satunya kantong atau kemasan plastik”.

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi