DPR Terinfeksi Virus Oligarki

Siaran Pers WALHI 09 Juli 2020
“DPR Terinfenksi Virus Oligarki”
Dalam kondisi pandemi, dan protes publik terhadap Omnibus Law Cilaka (RUU Cipta Kerja) terus dilanjutkannya pembahasan, Pemerintah dan DPR memilih menutup mata dan telinga atas kritik public. RDPU yang dilakukan DPR juga tidak lebih dari formalitas dan upaya pembenaran, hal tersebut bisa dibandingkan dengan bagaimana upaya pemerintah dan DPR Ketika membahas RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang tiba-tiba “macet”.
Sejak awal bukan hanya secara keseluruhan substansi Omnibus Law Cilaka (RUU Cipta Kerja) ini yang bermasalah dan cacat, tetapi juga dalam prosesnya. Setidaknya ada 4 alasan mendasar :
1. Bahwa RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara;
3. Bahwa berdasarkan uraian 1 dan 2, kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.
4. Bahwa selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011 ;
Tubagus Soleh Ahmadi (Direktur WALHI DKI Jakarta) menambahkan, setidaknya 2 alasan mendasar Omnibus Law Cilaka (RUU Cipta Kerja) tidak pantas dibahas Pertama, secara substansi RUU ini sudah cacat, menerabas banyak prinsip perundang-undangan, mengabaikan pemenuhan hak asasi manusia, serta mengancam lingkungan hidup. Kedua, RUU ini sejak awal cacat prosedur, tidak partisipatif, aroma ketertutupan dan kecenderungan memberikan “karpet merah” bagi korporasi ini bahkan terlihat sejak ketua KADIN ditunjuk sebagai ketua satgas omnibus law, tanpa melibatkan unsur masyarakat lainnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wahyu Perdana (Manajer Kampanye Pangan, Air, & Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI), ”RUU ini hanya akan membawa Kembali Indonesia pada era otoritarianisme, semua-semuanya mau “ditabrak” untuk kepentingan korporasi. bahkan konstitusi juga ditabrak, setidaknya ada 31 pasal teridentifikasi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan tanpa Omnibus Law saja, pemerintah dan DPR cenderung mengabaikan konstitusi, hukum, dan tidak jarang menabrak regulasi, bisa dilihat bagaimana pada kasus penetapan Ibu Kota Negara (IKN), cetak sawah di Kalteng, kasus-kasus kriminalisasi, dan berbagai aturan regulasi yang dirubah hanya untuk menyediakan “karpet merah” bagi korporasi.
Salam Adil dan Lestari
#AtasiVirusCabutOmnibus
#PulihkanIndonesia
Narahubung :
Direktur WALHI DKI Jakarta
Tubagus Soleh Ahmadi 
+62 856-9327-7933
Manajer Kampanye Pangan, Air, & Ekosistem Esensial -Eksekutif Nasional WALHI
Wahyu Perdana
082112395919

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi