Tinjauan Pengelolaan Sampah Jakarta Hari Peduli Sampah Nasional 2022

Siaran Pers Walhi Jakarta

Tinjauan Pengelolaan Sampah Jakarta

Hari Peduli Sampah Nasional 2022

 

Jakarta, 20 Februari 2022 – Seperti menggantang asap, mengukir langit, begitu kira-kira upaya pengelolaan sampah DKI Jakarta. Sampai saat ini, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional 2022, bukannya membaik, Jakarta justru menuju kondisi darurat sampah. Kegagalan pengelolaan sampah sehingga mengakibatkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang penuh menjadi fakta buruknya tata kelola sampah Jakarta.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun WALHI Jakarta, timbulan sampah harian Jakarta dari tahun 2015 sampai tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan. Dari tahun 2015 yang hanya sekitar 7.000 ton menjadi 8.300 ton pada tahun 2020. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikurangi sebelum masuk Bantargebang. Seperti yang terjadi pada tahun 2020 misalnya, dari 8.369 ton timbulan sampah yang dihasilkan, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikurangi. Sementara 7.424 ton sisanya di buang ke Bantargebang.

Kondisi tersebut tak pelak memunculkan masalah di hilir, Bantargebang sebagai tempat pengolahan akhir sampah Jakarta harusnya hanya menerima sampah residu. Sebab buruknya sistem pengolahan sampah Jakarta, Bantargebang harus menampung berbagai jenis sampah. Akibatnya, per tahun 2020, TPST Bantargebang benar-benar lumpuh. Volume eksisting TPST Bantargebang sudah mencapai 22.387.370 m3, melebihi kapasitas penampungan yang hanya 21.879.000 m3. Meskipun Pemprov DKI telah menambah luas TPST Bantargebang pada 2021, bukan berarti masalah sampah Jakarta sudah selesai. Tanpa pengelolaan sampah berbasis penguatan masyarakat, cerita lama soal penuhnya kapasitas Bantargebang akan terus menghantui Jakarta.

Walhi Jakarta, diolah dari berbagai sumber

Proyek Bakar-Bakaran Sampah, Salah Arah Penanganan Sampah;

Menghadapi kolapsnya Bantargebang, berbagai solusi kemudian muncul sebagai tawaran pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya, insinerator yang diklaim sebagai teknologi berbasis termal ramah lingkungan. Setidaknya, sampai saat ini, ada satu fasilitas pengolahan sampah dengan mesin incinerator yang sudah berjalan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa fasilitas pengolahan sampah serupa PLTSa di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) dalam kota. Fasilitas tersebut rencananya akan dibagi dalam empat wilayah layanan yang meliputi wilayah layanan barat, wilayah layanan timur, wilayah layanan selatan, dan Sunter sebagai pusat ITF dengan kapasitas pengolahan sampah masing-masing berkisar 2.000-2.200 ton per hari atau 8.000-8.400 per hari jika semua dijumlahkan. Dengan kata lain, hampir seluruh timbulan sampah harian DKI Jakarta bisa direduksi melalui teknologi ini.

Meskipun demikian, penggunaan teknologi incinerator dalam pengelolaan sampah bukanlah solusi yang tepat. Sebab teknologi ini kian menjauhkan semangat penyelesaian persoalan sampah dari sumber. Alih-alih membangun kesadaran masyarakat dalam pengurangan produksi sampah, adanya incinerator justru akan menimbulkan persepsi “berapapun banyak sampah akan musnah.”

Selain itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sekitar 53 persen sampah Jakarta adalah sisa makanan yang tergolong organik dan tujuh persen sampah adalah kertas yang juga bisa didaur ulang. Dengan demikian, lebih dari separuh sampah Jakarta merupakan sampah yang bisa diolah oleh masyarakat tanpa harus dibakar mesin incinerator.

Minimnya kesadaran, edukasi, dan sarana pemilahan sampah menjadi hambatan utama dalam tata kelola sampah Jakarta. Terlebih, sampai saat ini, Pemprov DKI masih setia dengan skema usang bernama kumpul-angkut-buang. Skema ini sendiri telah mengakibatkan hampir seluruh sampah warga Jakarta terbuang ke Bantargebang. Pada tahun 2020 saja, dari 8.369 ton timbulan sampah Jakarta, hanya 945 ton yang berhasil dikurangi, sementara 7.424 ton sisanya masuk ke Bantargebang.

Kebijakan Memadai, Implementasi Lemah!

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki skema pengelolaan sampah yang berbasis pada penguatan masyarakat. Skema tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah. Dengan demikian, jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

Dengan sistem pemilahan yang baik, lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta yang merupakan sampah bisa didaur ulang dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif. Bank sampah misalnya, pelaku bisnis daur ulang sampah ini akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal. 

Selain itu, pergub tersebut juga mengatur pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa di daur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang. Beberapa contoh pengelolaan yang diterapkan meliputi budidaya maggot dan pembuatan kompos untuk sampah organik.

Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya penyadartahuan masyarakat terkait persoalan sampah. Kebiasaan dan perubahan perilaku masyarakat dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah. Berbeda dengan pendekatan infrastruktur melalui pembangunan incinerator, Pergub DKI No. 77 tahun 2020 memiliki semangat pembangunan masyarakat ketimbang sekedar pemusnahan sampah belaka.

Lebih lanjut pergub ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Bantargebang sebanyak 74 persen. Adapun sampah-sampah yang bisa dikelola meliputi sisa makanan, ranting kayu, kertas, pet, dan logam. Dengan jumlah timbulan sampah DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai 8.369 ton, itu artinya, Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya. 

Satu tahun berjalan Pergub 77/2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat Rukun Warga belum mendapat sosialisasi dan informasi dari tingkat kelurahan dan suku dinas lingkungan hidup. Padahal keduanya memiliki peran penting dalam implementasi di tingkat masyarakat.

Sumber: Badan Pusat Statistik melalui katadata.co.id

Di tahun 2021 lalu Gubernur DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Pergub nomor 102 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Peraturan ini menyusul pergub 77 dengan harapan sampah dapat ditekan dengan dikelola berdasarkan sumber berdasarkan klasifikasi sumber sampah. Dimana pada tahun 2020 rumah tangga berkontribusi pada timbulan sampah sebesar 37,33%, perkantoran, 3,33%, perniagaan 7,29%, kawasan 16%, dan fasilitas publik sebesar 5,25%.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Angka timbulan sampah yang terus bertambah di Provinsi Jakarta penyebab utamanya adalah implementasi kebijakan yang lemah dan cenderung mengandalkan berbasis “proyek”. sementara asas-asas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah semakin ditinggalkan. 

Keberadaan Pergub No 77 tahun tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021 seharusnya memadai sebagai upaya pengurangan sampah di tingkat sumber secara signifikan. Namun pelaksanaannya belum menunjukkan kemajuan, terutama Pergub 77 yang sudah berjalan satu tahun. Padahal mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022 per Oktober 2021 sudah terlaksana pengangkutan sampah terjadwal pada 50 persen Rukun Warga. Pemprov justru sibuk mengejar pembangunan “proyek” bakar-bakaran sampah, salah satunya rencana pembangunan insinerator di RTH Tebet. Selain itu juga Pemprov saat ini juga sedang memulai proses pembangunan ITF/FPSA di Kelurahan Marunda yang salah satu teknologinya menggunakan insinerator. 

Atas dasar ini Walhi Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan;

  1. Meninggalkan pendekatan pengelolaan sampah berbasis proyek bakar-bakaran sampah, dan kembali pada asas pengelolaan sampah. Antara lain berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan lain sebagainya. 
  2. Mempercepat dan memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, sebagai upaya pengurangan sampah di tingkatan sumber. Konsep ini juga merupakan semangat dari lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang berangkat dari perubahan paradigma pengelolaan sampah, yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir (kumpul-angkut-buang) yang sudah saatnya ditinggalkan
  3. Gubernur DKI Jakarta secara tegas mengontrol jajaran birokrasi Pemprov Jakarta, secara khusus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam implementasi pengelolaan sampah di Jakarta. Untuk memenuhi target pengurangan timbulan sampah berbasiskan sumber timbulan sampah. 

 

Narahubung:

  1. Muhammad Aminullah (whatsapp/085695523194)

 

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi