REKLAMASI PULAU TENGAH TIDAK DIKETAHUI PEMPROV: WUJUD KELALAIAN PEMERINTAH MELINDUNGI EKOSISTEM LAUT DAN WILAYAH KELOLA RAKYAT

(Respon Hasil Audiensi Walhi Jakarta dan Forum Peduli Pulau Pari bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kepulauan Seribu, Mengenai Kegiatan Reklamasi Pulau Tengah pada 31 Juli 2023)

Jakarta, 3 Agustus 2023

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3) menyanyangkan ketidaktahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai adanya kegiatan reklamasi dan pengerukan dasar laut di Pulau Tengah, Kepulauan Seribu. Pasalnya, hingga saat ini reklamasi dan pengerukan dasar laut masih terus terjadi tanpa adanya upaya penghentian oleh pemerintah. Padahal, reklamasi tersebut telah memberi dampak buruk bagi keberlanjutan ekosistem laut dangkal dan menghambat akses masyarakat Pulau Pari yang menjadi pulau terdekat dari Pulau Tengah.

Ketidakseriusan tersebut, menurut Pengkampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah tercermin dari cara Pemprov Jakarta merespon laporan masyarakat mengenai pengerukan dan reklamasi di Pulau Tengah yang disampaikan FP3 dan Walhi Jakarta melalui surat pada April lalu. Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (31/7), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas CKTRP) sebagai penerima disposisi dari PJ Gubernur memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Walhi Jakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh beberapa Instansi Pemerintah DKI Jakarta yang berkaitan.

“Pertemuan Senin lalu menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup, terutama pesisir dan pulau-pulau kecil, di Jakarta. Ada delapan Instansi Pemerintah DKI Jakarta yang diundang, lima diantaranya tidak hadir termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan, serta Bupati Kepulauan Seribu. Kalau pemerintah serius, mereka harusnya datang, terlebih kami sudah menunggu tiga bulan untuk pertemuan tersebut,” Kata Aminullah.

Selain itu, Aminullah juga menyayangkan minimnya informasi yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta mengenai aktivitas reklamasi di Pulau Tengah. Alih-alih memberikan segala informasi mengenai aktivitas tersebut, menurut Aminullah, Instansi Pemerintah DKI Jakarta yang hadir justru saling bertanya satu sama lain terkait kepemilikan lahan dan perizinan Pulau Tengah.

“Pemerintah benar-benar lalai dalam melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil. Bagaimana bisa ada reklamasi yang telah terjadi bertahun-tahun dan merusak lingkungan serta wilayah kelola rakyat, tapi pemerintah tidak tahu dasar aktivitasnya?” kata Aminullah.

Ketua Forum FP3, Mustaghfirin, juga mengutarakan kekecewaannya terhadap pertemuan Senin lalu. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta terkesan menunggu laporan masyarakat tanpa berani menjemput bola. Dia menjelaskan, audiensi tersebut tak ubahnya pertemuan laporan masyarakat di mana dirinya diminta menceritakan apa yang terjadi di lokasi reklamasi. Padahal, kronologis kasus dan keterangan lainnya sudah terlampir dalam surat laporan yang diterima pemprov April lalu.

“Bayangan kami, mereka akan segera ke lapangan, melihat reklamasi di Pulau Tengah dan menyimpulkan kerusakan dan perampasan ruang akibat reklamasi. Tapi malah hanya bertanya apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab, padahal mereka harusnya lebih tahu,” Kata Mustaghfirin.

Reklamasi Pulau Tengah

Reklamasi dan pengerukan Pulau Tengah sendiri bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, dalam periode 20013-2022, Pulau Tengah juga sudah melakukan hal serupa. Menurut Analisa Walhi Jakarta, dalam periode tersebut, Pulau Tengah telah mengeruk laut seluas 14 hektar dan mereklamasi pinggiran pantai seluas 15 hektar. Kegiatan tersebut telah membuat luas Pulau Tengah bertambah dari semula seluas 8 hektar menjadi sekitar 20 hektar.

Memasuki awal 2023, Pulau Tengah kembali melakukan pengerukan dasar laut dan reklamasi di sekitar pulau. Akibat dari reklamasi tersebut, masyarakat nelayan dari Pulau Pari kesulitan mengakses alur laut yang menjadi jalur kapal. Pasalnya, reklamasi yang dilakukan pengelola Pulau Tengah turut merambah alur laut yang digunakan nelayan Pulau Pari melaut.

Reklamasi Pulau Tengah juga berdampak pada penurunan kualitas air laut dan mempengaruhi produksi pembudidaya rumput laut yang mayoritas hasil produksinya dikelola oleh perempuan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarga. Di sisi lain, sejak tahun 2013 pengelola Pulau Tengah tidak memperkenankan masyarakat beraktivitas di sekitar Pulau, seperti memancing ikan, mencari kerang, menanam bubu, dan sebagainya. Selain itu, aktivitas budidaya rumput laut di sekitar Pulau Tengah pun tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu aktivitas keluar masuk kapal ke pulau. Pada tahun 2018, bahkan seorang nelayan Pulau Pari yang tengah menjaring ikan di sekitar 100 meter dari Pulau Tengah diperingatkan agar tidak memancing di wilayah tersebut.

Privatisasi Pulau Tengah, terlebih ekspansi yang dilakukan melalui reklamasi, telah mengganggu aktivitas masyarakat terutama nelayan dan Kesehatan laut dangkal di sekitarnya, yang pada gilirannya juga berdampak pada kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Narahubung:

Muhammad Aminullah – Juru Kampanye Walhi Jakarta (085695523194)

Mustaghfirin – Ketua Forum Peduli Pulau Pari (085781619276)

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi