Hari Air Sedunia 2022, Kebijakan Pengelolaan Air Jakarta Harus Dibenahi

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung mengatakan, pemenuhan air bersih di Jakarta belum mampu menjamin ketersediaan air bersih yang murah, mudah diakses, dan berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan masih adanya beberapa masyarakat Jakarta yang kesulitan mengakses air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Suci menambahkan, minimnya pemenuhan ha katas air tersebut tidak terlepas dari swastanisasi air, diskriminasi pemasangan pipa PDAM, dan pengelolaan sumber daya air yang buruk. Selain itu, Suci juga menilai pemerintah lebih memandang masyarakat sebagai target pasar daripada warga negara yang harus dipenuhi hak atas airnya.

“Alih-alih memenuhi hak warga, investasi lebih condong menjadikan warga sebagai target pasar yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi investor lantas merugikan negara hingga Rp. 18,2 Triliun dan membebani warga yang harus membayar air dengan tarif hingga Rp. 7.800/m3,” kata Suci.

Selain itu, regulasi pemasanagan pipa PDAM yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 16 Tahun 2020 juga cebderung diskrimintaif pada golongan tertentu. Di mana warga Jakarta yang tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah tidak bisa memasang pipa PDAM sebagaimana mestinya. Sebagai gantinya, mereka bisa mengakses air dengan sistem master meter. Namun sistem ini justru membebani masyarakat dengan harga yang tidak menentu dan ketersediaan air yang terbatas.

Minimnya  peran pemerintah dalam menyediakan layanan akses air bersih juga berkaitan erat dengan maraknya ekstraksi air tanah dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter oleh sebagian besar warga Jakarta.  Namun menurut suci, air tanah di Jakarta sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena mengandung kontaminan-kontaminan yang membuat air tanah dangkal di jakarta tidak lagi layak konsumsi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bahkan merilis data yang menunjukan kualitas air tanah di DKI Jakarta myorita berada dalam kondisi tercemar berat.

Sementara itu, penggunaan air tanah dalam yang lebih dari 50 meter di bawah permukaan tanah juga dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk kebutuhan menjalankan usaha-usaha seperti hotel, apartemen, dan gedung-gedung perkantoran. Pengambilan air tanah dalam ini mengakibatkan laju penurunan tanah semakin meningkat setiap tahunnya yang kemudian diperparah dengan tingginya beban tanah akibat bangunan-bangunan besar yang berdiri di atas permukaan tanah jakarta. lagi-lagi disayangkan, pemerintah belum memiliki mekanisme yang ketat, baik dalam hal perizinan maupun dalam memantau ekstraksi air tanah dalam yang dilakukan para pelaku bisnis.

Suci mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mengoreksi kebijakan pengelolaan dan pemenuhan air bersih bagi warga Jakarta sesuai amanat konstitusi yang beriorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebab kelompok paling terdampak dari kebijakan air di Jakarta saat ini adalah masyarakat sipil. Pemerintah juga harus mengubah paradigma penggunaan AMDK bukan sebagai sumber air bagi warga melainkan karena ketidaktersediaan alternatif sumber air lainnya yang dapat dimanfaatkan secara layak yang menjadi fakta lemahnya pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan akses air bagi warga.

 

Narahubung:

Suci Fitriah Tanjung – Direktur Eksekutif WALHI Jakarta

082298666218

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi