Jakarta Darurat Sampah- STOP Kotori Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau kecil Jakarta!
Dalam pengelolaan sampah asas tanggung jawab melekat pada Pemerintah, yakni mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Jakarta 03 Desember 2018). Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau kecil Jakarta terus mendapat beban Lingkungan hidup yang sangat tinggi yang disebabkan oleh berbagai aktivitas pembangunan, industri, dan buruknya pengelolaan sampah. Di Sektor sampah, ini disebabkan oleh beberapa aturan yang tidak dijalankan oleh pemerintah dan buruknya manajemen sampah di Jakarta. Undang-Undang 18 (UU 18) tahun 2008 secara tegas sudah mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Faktanya peredaran sampah Jakarta justru terus bertambah dan terus menjadi ancaman laten bagi lingkungan hidup, termasuk masyarakat di dalamnya.
Buruknya pengelolaan sampah di Jakarta dimulai dari tingkatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir. Inilah yang kemudian banyak sampah yang tidak terkelola dan dengan bebas mencemari berbagai “media” lingkungan hidup. Di tingkat pemilahan harusnya pemerintah terus mendorong rumah tangga atau komunitas yang selama ini sudah melakukan praktik baik, dan memfasilitasi kemudian pemilahan kepada rumah tangga yang belum melakukan upaya tersebut. Ini sudah di atur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 3 tahun 2013. Namun kenyataanya mereka (Pemprov DKI) sendiri yang membuat dan mereka sendiri yang tidak menjalankan dan melanggar.
Di tingkat Produsen, Pasal 15 UU 18/2008 sendiri sudah mewajibkan para Produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Namun Pemerintah tidak menagih tanggung mereka secara luas. Artinya selama ini ada pembiaran perairan Jakarta terus tercemari oleh sampah dan terus mengancam mengancam ekosistem di dalamnya. Mengapa produsen harus bertanggung jawab, karena setiap produk (yang memiliki kemasan) yang dibeli oleh masyarakat terdapat biaya untuk kemasan. Artinya konsumen dan masyarakat punya hak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan produsen harus bertanggung jawab
Pemprov Jakarta harus segera membuat dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup, dan segera menjalankan pengelolaan sampah di Jakarta sesuai dengan perintah undang-undang, bukan kemudian mengkaburkan tanggung jawab. Prinsip pencegahan harus diutamakan,. Pemerintah pernah menerapkan kebijakan penggunaan plastik berbayar dengan tujuan mengurangi penggunaan plastik, namun kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik, sebab tidak menjawab inti persoalan.
Upaya-upaya yang seharusnya dilakukan antara lain:
- segera membuat kebijakan kepada produsen untuk tidak membuat dan menghasilkan produk yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup.
- memperbaiki pengelolaan sampah dengan perspektif keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat atas kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Memerintahkan kepada Lembaga instansi/Lembaga yang bertugas dibidang lingkungan hidup dan kebersihan untuk melaksanakan pemantauan lingkungan secara berkala.
- Menindak tegas para pelaku usaha maupun industri yang terbukti mencemari dan/atau merusak ekosistem perairan Jakarta
- Membatalkan rencana pengelolaan sampah dengan tekhnologi bakaran-bakaran (PLTSa), karena sama halnya dengan mengkaburkan tanggung jawab produsen dan akan memperparah kerusakan lingkungan
- Menjamin masyarakat pesisir dan nelayan mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang berkadilan ekologis sebagai sumber-sumber kehidupan mereka.*