Stop Bawa Jakarta Dalam Darurat Sampah!

(Aktivis WALHI DKI JAKARTA dan GMI UIN Ciputat mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk berhenti bawa Jakarta dalam darurat sampah, dan menuntut kepada para produsen untuk bertanggung jawab atas sampah hasil produknya.  STOP BAWA JAKARTA DALAM DARURAT SAMPAH)

Hari Peduli Sampah Nasional 2019

Stop Bawa Jakarta Dalam Darurat Sampah!

Jakarta, 21 Feburuari 2019. Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi persoalan sampah belakangan semakin tidak menyentuh dari persoalan, dan cenderung mengabaikan krisis lingkungan hidup yang sedang dihadapi oleh warga DKI Jakarta

Persoalan timbulan sampah di Jakarta setiap tahunnya masih saja tidak mengalami perubahan, bahkan cenderung kian parah. Ditandakan dengan jumlah timbulan sampah yang mencapai 7000-7500 ton/perhari, belum lagi sampah yang beredar dan mencemari lingkungan hidup seperti air, tanah, sungai, udara, yang merupakan sumber-sumber kehidupan penting bagi manusia. Tercemarnya berbagai ruang tersebut terus terakumulasi bersama krisis-krisis lainnya dan membawa Jakarta sebagai kota yang tidak sehat, dan rentan terhadap terjadinya bencana ekologis termasuk berbagai macam penyakit.

Akar persoalan utama permasalahan sampah Jakarta adalah tidak dijalankannya aturan dan kebijakan, serta lemahnya kebijakan politik yang tandai belum berpihaknya pemerintah pada program pemulihan lingkungan hidup secara komprehensif dan sistematis.

Sejak tahun 2008 kita telah memiliki regulasi yang cukup jelas bagaimana pengelolaan sampah, yakni dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 dan peraturan pelaksana di bawahnya. Namun 10 tahun berjalan UU tersebut terkesan berjalan di tempat, berikut faktanya:

*Pemerintah lambat menurunkan jumlah timbulan sampah.* Berdasarkan UU No 18 tahun 2008 Pemerintah daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, namun jumlah timbulan sampah terus meningkat. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah juga telah mengatur bagaimana upaya-upaya pengelolaan sampah, namun tidak juga dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi ini diduga Jakarta tidak memiliki target pengurangan timbulan sampah yang jelas dan terukur, sementara kemampuan pengurangan sampah di DKI terbilang lambat. Dalam dokumen RPJMD 2017-2022 pengurangan sampah di DKI tahun 2016 sebesar 10,43 % dan tahun 2017 sebesar 13 %.

Kelambatan ini juga terjadi di tingkat pemerintah pusat. Sebagaimana kita ketahui sampah-sampah sisa kemasan berkontribusi pada timbulan sampah yang kemudian mencemari lingkungan. UU 18/2008 secara tegas memerintahkan kepada produsen untuk bertanggung jawab atas sampah yang berasal dari produk mereka. Peraturan Pemerintah (PP) No 81 tahun 2012 memerintahkan kepada produsen untuk mengunakan bahan baku dan kemasan yang dapat terurai oleh alam, namun pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkunagn Hidup belum juga mengatur lebih lanjut kententuan tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Perauran Pemerintah. Termasuk juga bagaimana produsen menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.

Lambannya kebijakan untuk lebih lanjut mengatur pengelolaan sampah di tingkat produsen inilah yang kemudian semakin membawa Jakarta menuju darurat sampah. Di tambah lagi dengan buruknya praktik pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga proses akhir.

*Teknologi Bakar-Bakaran, bentuk ketidakmampuan pemerintah menekan korporasi.* Rencana Pemprov DKI Jakarta membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota / Intermediate Treatment Facility merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah melaksanakan perintah Undang-Undang, termasuk juga perintah peraturan daerah oleh Pemprov. Sehingga mengalihkan tanggung jawab produsen  sebagaimana kewajiabannya pada penjelasan di atas. Padahal jika peraturan dijalankan sebagaimana mestinya Jakarta tidak butuh fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi bakar-bakaran tersebut.

Jakarta darurat sampah, dan kita tidak memiliki waktu yang banyak, pemerintah harus segera berhenti membawa Jakarta menuju darurat sampah dengan melakuan:

  1. Mendesak industri/produsen bertanggung jawab atas segala sampah yang beredar dan mecemari lingkungan hidup
  2. Segera memberlalkukan kepada produsen untuk penggunaan bahan baku produksi dan kemasan ramah lingkungan dan tidak berpotensi mencemari lingkungan.
  3. Membatalkan rencana proyek pengelolaan sampah dengan teknologi bakar-bakaran, dan segera kembalikan tanggung jawab sampah sesuai kebijakan.
  4. Memberikan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan kepada masyarakat, dan juga pelibatannya dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan sampah. Sesuai Perda DKI Jakarta No 3 tahun 2013.
  5. Memperbaiki kualitas data persamapahan di Jakarta

*WALHI Jakarta-Gerakan Mahasiswa Idonesia (GMI) UIN Ciputat*

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi