Konfrensi Tingkat Tinggi G7, Solusi Palsu Negara-negara Maju

Pernyataan Sikap

Tangani Krisis dengan Tangung Jawab, Pandemi Bukan Ajang Mengobral Utang

 

Jakarta, 11 Juni 2021 – WALHI DKI Jakarta dan KRuHA pada hari ini 11 Juni 2021, melakukan aksi protes simbolik bertepatan dengan pembukaan pertemuan puncak para pemimpin negara-negara G7 dengan Kerajaan Inggris sebagai tuan rumah. Aksi serempak juga dilakukan di Kedutaan Besar Kerajaan Inggris di Filipina, India, dan Pakistan. Tuntutan utama protes ini adalah “Batalkan Utang Baru & Hapus Utang Lama”, hal ini berkaitan dengan penderitaan berkepanjangan yang sedang dialami mayoritas penduduk bumi akibat berbagai krisis yang diperjelas oleh Pandemi Covid-19.

Seruan kepada negara-negara G7 untuk “Batalkan Utang!” disertai dengan seruan, “Tolak Solusi-Solusi Palsu!” karena proposal penanganan utang yang diajukan terlalu sempit dan terbatas, serta hanya menunda beban utang yang akan menghancurkan negara-negara berkembang ditahun-tahun mendatang. Keputusan G7 tentu juga akan berdampak pada negara-negara dibelahan selatan bumi yang seringkali dipandang sebelah mata. Sejauh ini proposal penanganan krisis G7 tidak mencakup negara-negara seperti Indonesia, yang harus membayar bunga utang dari dana publik sementara sistem kesehatan publik hampir mencapai titik kolaps. Inilah sebabnya kami juga mengulangi permintaan kami – “Layanan publik lebih utama daripada pembayaran utang!”

Selain itu, kami juga menolak utang baru untuk penanggulangan COVID-19. Pembatalan utang dapat mengurangi beban anggaran publik untuk digunakan sebagai dana untuk kelangsungan hidup masyarakat. Seperti diketahui utang Indonesia dari tahun ke tahun terus merangkak naik. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang Indonesia hingga akhir Desember 2020 mencapai lebih dari Rp 6.074 triliun. Dalam satu tahun kemarin, utang Indonesia bertambah lebih dari seribu triliun rupiah, dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun. Utang Indonesia di tahun 2020 terdiri dari surat berharga negara yang mencapai Rp 5.221,65 triliun, serta pinjaman sebesar Rp 852,91 triliun. Utang dalam bentuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 11,97 triliun serta pinjaman luar negeri senilai Rp 840,94 triliun. Sementara pada tahun 2021, pemerintah juga menargetkan penambahan utang baru sebesar Rp 1.654,92 triliun. Sepanjang kuartal I-2021, posisi utang pemerintah telah menembus sekitar Rp 6.445,07 triliun.

Narasi menyesatkan yang dibangun oleh pemerintah yang bersumber dari intelektual liberal seharusnya tidak lagi dipakai dalam menangani masalah utang tersebut. Kenaikan rasio utang yang diklaim sesuai dengan target yakni di antara 41%-43% sudah seharusnya dikritik. Istilah ‘target’ memberikan kesan bahwa angka ini adalah parameter yang harus direalisasikan, pastinya akan dianggap ‘gagal’ ketika pemerintah tidak mampu mencapainya. Istilah ‘target’ sudah seharusnya dipakai pada sasaran seperti penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan distribusi pendapatan, perluasan layanan publik dan lain sebagainya.

Narasi lain seperti penjelasan rasio utang 40-an persen yang diwacanakan masih ‘aman’ lantaran jauh di bawah batas 60% dari PDB, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara patut dilihat sebagai upaya menutupi ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan utang tersebut. Istilah ‘aman’ dengan mengacu pada rambu-rambu rasio utang 60% menyodorkan penafsiran bahwa penambahan utang masih sah ditempuh pemerintah. Oleh karena itu, ada atau tidak ada pandemi Covid-19 sekalipun, kenaikan utang untuk membiayai defisit anggaran seolah menjadi hal yang lumrah.

Sementara rasio utang sebesar 60% itu sendiri hingga kini masih menjadi perdebatan. Secara teknis, angka tersebut berasal dari hasil simulasi IMF berdasarkan nilai median data lintas negara yang menghubungkan antara PDB dengan utang. Artinya, tidak ada landasan ilmiah yang kokoh untuk mengklaim bahwa porsi 60% sebagai rasio yang aman. Rasio utang terhadap PDB sebesar 60%, bahkan bisa lebih tinggi lagi, hanya cocok untuk negara maju. Sebaliknya, rasio 40% adalah rekomendasi untuk negara berkembang yang dalam jangka panjang tidak boleh dilanggar.

Lebih lanjut, mengaitkan kenaikan utang dengan merosotnya penerimaan negara bisa memberikan implikasi yang melenceng. Dalam konteks ini, utang bisa dipahami sebagai substitusi temporer bagi penerimaan. Namun jika terus dilanjutkan, utang akan mengendap di alam bawah sadar dan dianggap sebagai penerimaan.

Sebagai penutup, kami juga menuntut “Pembatalan semua hutang najis!” pinjaman yang dilakukan pemerintah yang korup dengan mengatasnamakan rakyat namun malah merugikan dan membebani rakyat. Utang – utang yang digunakan untuk proyek dan kebijakan justru hanya menghancurkan lingkungan hidup, mengikis mata pencaharian dan menggusur masyarakat dari tanah kelahirannya. Negara – negara industri maju yang tergabung dalam G7 harus bertanggung jawab atas berbagai krisis dan ketimpangan yang sedang terjadi.

Tuntutan:

  1. Batalkan Utang Baru, Hapus Utang Lama!
  2. Tangani krisis dengan semangat solidaritas.

Narahubung:
Muhammad Reza, KRuHA: +62 81370601441
Sandi Saputra Pulungan, WALHI DKI Jakarta: +62 81380399658 Mae, APMDD: : 09175608096,mae.buenaventura@gmail.com

 

Category

  • All Posts
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
Load More

End of Content.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Uncategorized
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi