Pernyataan Sikap WALHI DKI Jakarta
Merespon Peristiwa Banjir
Banjir Jakarta, Darurat Ekologis.
Koreksi Kebijakan Pembangunan dan Kebijakan Iklim!
Jakarta-Banjir melanda sebagian Jakarta dan daerah sekitarnya sejak hari Kamis (18 Februari 2021) hingga saat ini. Banjir telah mengakibatkan ribuan orang mengungsi, melumpuhkan aktivitas warga dan dampak turunan dari banjir seperti penyakit akan mengintai warga. Peristiwa banjir di DKI Jakarta dan daerah sekitarnya terus berulang, dengan intensi yang berbeda. Namun banjir yang terjadi tahun ini semakin berat kondisinya, karena banjir terjadi di tengah situasi DKI Jakarta masih dibelit pandemi Covid-19.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta telah mengingatkan sebelumnya, bahwa berbagai krisis lingkungan hidup yang terjadi di Ibukota negara dan wilayah-wilayah penyanggahnya akan terakumulasi dan memicu bencana ekologis yang intensitasnya akan semakin meningkat dan korban yang tidak sedikit. Banjir Jakarta menjadi peringatan keras bagi pengurus negara, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang berada di sekitar wilayah DKI Jakarta bahwa kita sudah berada pada situasi darurat ekologis, dan krisis iklim akan semakin memperparah kondisi ini.
Sebagaimana yang telah dilansir jauh-jauh hari sebelumnya oleh BNPB bahwa sebagian besar bencana yang terjadi di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi, tak terkecuali DKI Jakarta yang merupakan wilayah yang rentan dengan krisis iklim. Alih-alih melakukan tindakan mitigasi dan adaptasi untuk meminamilisir dampak bencana ekologis, Pemerintah tak juga memiliki political will untuk melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ruang yang semakin eksploitatif terhadap alam. Kita tahu, bahwa krisis iklim disebabkan oleh kebijakan pembangunan dan ekonomi yang terus menggerus alam.
Atas dasar itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta mendesak kepada pemerintah, baik pemerintah provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar dan Banten untuk:
Pertama; Melakukan tindakan penanggulangan bencana dan upaya penyelamatan terhadap warga korban banjir, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia. Memastikan terpenuhinya hak-hak warga, khususnya memastikan jaminan keselamatan dan kesehatan warga terdampak
Kedua; Melakukan koreksi mendasar dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga, antara lain proyek reklamasi, pemberian izin-izin bangunan dan lain-lain
Ketiga; Melakukan upaya pemulihan, baik pemulihan lingkungan hidup yang sebelumnya telah dihancurkan oleh kebijakan pembangunan, maupun pemulihan ekonomi dan sosial warga yang terdampak banjir
Keempat; Bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh warga terdampak
Kelima; Memastikan jaminan ketidakberulangan peristiwa banjir serupa terjadi, dengan memastikan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi bencana yang sejalan dengan mandatg UU Penanggulangan Bencana dan dengan melibatkan partisipasi warga.
Keenam: Mengoreksi komitmen penurunan emisi (kebijakan NDC) Indonesia agar lebih ambisius, mengingat tingkat kerentanan Provinsi DKI Jakart dan wilayah Indonesia lainnya yang rentan dengan bencana iklim.
Jakarta, 21 Februari 2021
WALHI DKI Jakarta
Tubagus Soleh Ahmadi
Direktur Eksekutiff