Pengelolaan sampah Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar dari sumber timbulan hingga tahap pengolahan. Dengan timbulan lebih dari 8.000 ton per hari, pengurangan sampah dari sumber, ketersediaan infrastruktur, serta pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan secara menyeluruh. Melalui program pengambangan Obsevatorium Lingkungan Warga , WALHI Jakarta bersama LP3ES mengembangkan platform pelaporan masyarakat dan melakukan pemantauan lingkungan. Dari kegiatan tersebut, terdapat sembilan laporan terkait persoalan pengelolaan sampah yang menjadi dasar penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan ini.
Hasil pemantauan menunjukkan persoalan yang terjadi pada berbagai tahapan pengelolaan sampah. Keberadaan TPS liar di Haji Subuh dan Cilincing memperlihatkan penumpukan sampah pada lokasi tidak resmi, sementara sampah yang ditemukan di Kali Krukut, Ciliwung, dan sejumlah saluran drainase menunjukkan bahwa sebagian sampah masih memasuki badan air. Pada tahap penanganan dan pengolahan, gangguan bau ditemukan di Kalibaru Barat dan Palmerah, serta keluhan lingkungan di sekitar RDF Rorotan. Rangkaian temuan tersebutmemperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak selesai melalui pengumpulan dan pengangkutan, karena proses penanganan serta pengolahannya juga dapat menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.
Analisis kebijakan menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan pengelolaan sampah dari sumber dan pelaksanaannya. Meskipun sebanyak 85,34 persen BPS RW tercatat aktif hingga akhir 2025, capaian pemilahan sampah rumah tangga baru mencapai 23,14 persen pada Agustus 2026. Pemanfaatan kapasitas TPS 3R yang baru sekitar 21 persen juga menunjukkan persoalan dalam pengoperasian infrastruktur persampahan. Di sisi lain, pengawasan terhadap seluruh rantai pengelolaan masih menjadi persoalan, termasuk pembuangan ilegal oleh jasa pengangkutan, pencemaran dari aktivitas pengolahan, serta pelaksanaan tanggung jawab produsen. Secara
nasional, dari 842 produsen yang mendapat pembinaan, baru 28 yang merealisasikan dan melaporkan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah hingga Oktober 2026.
Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, WALHI Jakarta bersama LP3ES merekomendasikan dua agenda utama perbaikan pengelolaan sampah Jakarta. Pertama, memperkuat pengurangan sampah dari sumber melalui pelaksanaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020, peningkatan pemilahan, penguatan kelembagaan komunitas, serta pemerataan dan optimalisasi infrastruktur persampahan. Kedua, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembuangan ilegal, kepatuhan pengelola kawasan dan produsen, serta dampak lingkungan dari fasilitas pengolahan sampah. Perbaikan tersebut diperlukan agar pengelolaan sampah Jakarta tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas pengangkutan dan pengolahan, tetapi juga pada pengurangan timbulan, pencegahan pencemaran, dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selengkapnya lihat pdf











