Pencemaran udara Jakarta merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan tingginya aktivitas transportasi, industri, pembangkitan energi fosil, dan kegiatan logistik, baik di Jakarta maupun wilayah sekitarnya. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan konsentrasi pencemar di udara, tetapi juga dengan pengendalian sumber emisi dan perlindungan masyarakat yang terus menghadapi risiko paparan polutan. Meskipun pemerintah telah mengembangkan berbagai kebijakan pengendalian, kualitas udara Jakarta masih menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 89 hari dengan kualitas udara berkategori tidak sehat dan tidak satu pun hari berkategori baik. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran udara dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melalui program pengembangan obsevatorium warga, WALHI Jakarta bersama LP3ES mengembangkan platform pelaporan masyarakat untuk memperkuat pemantauan dan advokasi lingkungan. Hasil pemantauan mencatat tiga laporan utama terkait gangguan kualitas udara, yaitu debu hitam di kawasan industri Marunda, keluhan bau dan gangguan pernapasan di sekitar RDF Rorotan, serta gangguan bau dari aktivitas penanganan sampah di Palmerah Barat. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat masih mengalami gangguan lingkungan dari kegiatan industri dan pengelolaan sampah, termasuk pada lokasi yang sebelumnya telah mendapatkan perhatian dan tindakan pengawasan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap sumber pencemar, efektivitas tindakan pengendalian, serta paparan yang dialami masyarakat di sekitar kegiatan usaha dan fasilitas pengolahan.
Analisis kebijakan mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam pengendalian pencemaran udara Jakarta. Pertama, perlunya evaluasi dan pengetatan baku mutu udara ambien serta baku mutu emisi agar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Kedua, pelaksanaan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara melalui Kepgub Nomor 576 Tahun 2023 perlu diukur berdasarkan capaian pengurangan emisi dan perbaikan kualitas udara, termasuk pengendalian sumber pencemar lintas wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum perlu memastikan kepatuhan pelaku usaha, efektivitas tindakan perbaikan, serta pelaksanaan kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam putusan gugatan pencemaran udara Jakarta. Kewajiban tersebut mencakup supervisi inventarisasi emisi lintas provinsi, evaluasi kinerja pemerintah daerah, dan penghitungan target penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.
Berdasarkan temuan tersebut, WALHI Jakarta bersama LP3ES mendorong pembenahan kebijakan pengendalian pencemaran udara melalui pengetatan standar kualitas udara dan emisi, percepatan pengurangan emisi dari sektor transportasi, industri, energi, dan logistik, serta penguatan pengawasan terhadap sumber pencemar. Pemerintah pusat perlu menjalankan supervisi pengendalian pencemaran lintas provinsi secara terpadu, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan pelaksanaan strategi pengendalian menghasilkan penurunan emisi yang terukur. Pengawasan terhadap kegiatan industri dan fasilitas pengolahan sampah juga perlu disertai keterbukaan informasi, tindak lanjut pengaduan, serta perlindungan kesehatan masyarakat. Agenda tersebut diperlukan agar pengendalian pencemaran udara tidak berhenti pada penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program, tetapi menghasilkan perbaikan kualitas udara dan pengurangan paparan pencemar yang dapat dirasakan masyarakat.
Selengkapya lihat pdf










