Jakarta telah lama menjadi sentral pembangunan ekonomi dan politik nasional yang kerap berdampak pada arah pembangunan di daerah-daerah lain di Indonesia. Sayangnya persoalan lingkungan yang dialami Jakarta tidak menjadi bahasan pada debat Cawapres ke-Dua
Walhi Jakarta Terima Laporan Penolakan Alih Fungsi RTH menjadi puskesmas
Walhi DKI Jakarta menerima laporan masyarakat Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur mengenai rencana alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi puskesmas di wilayahnya. Dalam laporannya, masyarakat merasa keberatan dengan rencana alih fungsi tersebut, sebab RTH yang akan dialih fungsi merupakan ruang hijau yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat sekitar. Posisi Walhi Jakarta mengenai alih fungsi RTH menjadi puskesmas: Pemerintah gagal memahami kesehatan lingkungan Rencana pembangunan puskesmas di atas RTH yang diwacanakan pemerintah telah menimbulkan pertanyaan mendasar berkaitan dengan keseriusan pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Jakarta. Lebih lanjut, rencana tersbut menegaskan ketidakpahaman pemerintah mengenai posisi RTH dalam peningkatan kesehatan melalui pemenuhan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konsep kesehatan sendiri, lingkungan yang baik dan sehat memegang peranan penting yang mempengaruhi kesehatan masyarakat. Menurut Hendrik L. Blum, professor emeritus administrasi kesehatan dan perencanaan di University of California, Berkeley, yang juga pelopor reformasi perawatan kesehatan, derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh empat faktor utama. Keempat faktor tersebut meliputi 40 persen faktor lingkungan, 30 persen faktor perilaku, 20 persen faktor pelayanan kesehatan, dan 10 persen faktor genetika. Dari konsep yang turut diadopsi Indonesia tersebut, bisa dibilang RTH sebagai bagian dari lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki peran penting dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, alih fungsi RTH harusnya tidak dilakukan guna menunjang peningkatan kesehatan. Terlebih ketersediaan RTH sendiri di Jakarta masih jauh dari ketentuan pemerintah. Sampai saat ini, Jakarta hanya memiliki RTH sebanyak 5 persen dari keseluruhan luas kota. Padahal, merujuk Undang-undang Penataan Ruang, luas RTH dalam satu wilayah minimal harus berjumlah 30 persen dari luas wilayah tersebut. RTH dan Puskesmas Sama-sama Harus Diutamakan Baik RTH maupun puskesmas, keduanya merupakan hak dasar masyarakat dalam terpenuhinya peningkatan derajat kesehatan. RTH dan puskesmas sama-sama dibutuhkan masyarakat untuk hidup sehat. Jika RTH berfungsi sebagai fasilitas peningkatan gaya hidup sehat, puskesmas berfungsi sebagai fasilitas layanan kesehatan pertama yang dapat diakses semua kalangan masyarakat.
Warga Jakarta Menang Lagi Soal Gugatan Polusi Udara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan presiden dalam perkara gugatan polusi udara Jakarta pada November 2023. Dengan begitu, pemerintah kembali dinyatakan bersalah dan melawan hukum sehingga menyebabkan polusi udara di Jakarta tidak terkendali. Putusan pengadilan yang memutus pemeirntah bersalah tersebut bukanlah yang pertama. Dalam gugatan udara yang diinisasi oleh 32 warga Jakarta ini, pemerintah sudah tiga kali diputus melawan hukum. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutus seluruh tergugat termasuk presiden, tiga menteri, dan tiga gubernur bersalah dan melawan hukum pada September 2021. Pasca putusan tersebut, jajaran pemerintah pusat melakukan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun majelis hakim menolak dan tetap memutus para tergugat melawan hukum pada Oktober 2022. Dua kali diputus bersalah belum juga membuat pemerintah sadar atas buruknya kinerja mereka dalam mengatasi polusi udara. Pasca putusan PT DKI Jakarta, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali diputus bersalah pada November 2023. Hukuman untuk para tergugat Presiden RI Presiden RI dijatuhi hukuman untuk melakukan pengetatan terhadap baku mutu udara ambien nasional sampai cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitive berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Menteri KLHK dihukum untuk melakukan spervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Menteri Dalam Negeri RI Menteri Dalam Negeri RI dihukum untuk melakukan pengawasan an pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam pengendalian pencemaran udara. Menteri Kesehatan RI Menteri Kesehatan RI dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai pertimbangan tergugat Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Gubernur DKI Jakarta Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta, Majelis Hakim menetapkan sejumlah hukuman, diantaranya:
Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Hukum bagi Penggugat Iklim Pulau Pari
Gugatan Iklim Terhadap HolcimSetelah empat orang warga pulau Pari yang terancam tenggelam mengajukan gugatan terhadap perusahaan semen Swiss Holcim pada Januari 2023 lalu, ada kabar gembira yang datang dari Pengadilan Swiss. Pada Pertengahan bulan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono. Bagi keempat penggugat iklim, putusan ini merupakan capaian pertama yang penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap kirsis iklim. Dalam putusannya mengenai bantuan hukum ini, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan. Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Pengadilan berpendapat, antara lain, tidak relevan jika ada perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya. Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut. Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.” Respon Penggugat IklimMerespon keputusan pengadilan ini, Mustaghfirin (Bobby) salah seorang penggugat yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari, menyatakan apresiasi yang sangat tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai bahwa gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting untuk mendapatkan keadilan iklim. “Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” tegasnya. Senada dengan itu, Asmania menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan. “Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” katanya. Narahubung : Informasi dan bahan-bahan lainnya dapat diakses di website: callforclimatejustice.org
Kebakaran TPA Rawa Kucing: Sistem Pengelolaan Sampah Open Dumping Harus Ditinggalkan
Kebakaaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023 menjadi bukti Pemerintah Kota Tangerang abai terhadap peraturan untuk menutup TPA Open Dumping di Indonesia. Selain abai, Pemkot Tangerang juga minim dalam upaya memitigasi kebakaran di TPA. Pasalnya, kebakaran tersebut bukan baru kali ini terjadi.
Rekomendasi Terhadap Tidak Terkendalinya Polusi Udara di Jakarta
Walhi Jakarta meyakini polusi udara yang terjadi di Jakarta bukan kejadian insidental, melainkan persoalan struktural yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, hingga politik. Hal tersebut bisa dilihat dari sejarah polusi udara yang sudah ada sejak sebelum tahun 2000 dan terus terjadi hingga sekarang. Dengan begitu, langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam mengatasi polusi udara harus juga bersifat struktural. Terlebih, selain berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup, polusi udara juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Tolak Pembongkaran Lapangan Publik, Warga Kebon Torong Layangkan Gugatan
Penggusuran lapangan Kebon Torong untuk dijadikan puskesmas sebagai rencana yang tidak bijak. Sebab kedua fasilitas tersebut sama-sama berfungsi untuk menunjang pemenuhan hak atas hidup sehat masyarakat. Dengan fungsi tersebut, pemerintah seharusnya tidak memaksa masyarakat memilih antara lapangan olahraga atau puskesmas. Justru keduanya harus ada dan terus bertambah.
Mendebat Alat Ukur Swasta, Bukti DLH Jakarta Masih Menyangkal PolusiUdara
Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang menyebut data IQAir tidak akurat merupakan respon paling tidak penting dan tidak bijak dalam pengendalian polusi udara.
Aksi Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara, Koalisi Semesta (Ibukota) menggelar aksi damai di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta pada 16 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, masa aksi, termasuk Walhi Jakarta menuntut agar pemerintah melakukan aksi nyata dalam pemulihan udara Jakarta tanpa emberl-embel solusi palsu
Koalisi IBUKOTA Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta Lewat Aksi Damai di Balai Kota DKI Jakarta
Polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Merespons hal ini, Koalisi IBUKOTA menggelar aksi damai di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, dengan mengusung 4 tuntutan