Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan presiden dalam perkara gugatan polusi udara Jakarta pada November 2023. Dengan begitu, pemerintah kembali dinyatakan bersalah dan melawan hukum sehingga menyebabkan polusi udara di Jakarta tidak terkendali. Putusan pengadilan yang memutus pemeirntah bersalah tersebut bukanlah yang pertama. Dalam gugatan udara yang diinisasi oleh 32 warga Jakarta ini, pemerintah sudah tiga kali diputus melawan hukum. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutus seluruh tergugat termasuk presiden, tiga menteri, dan tiga gubernur bersalah dan melawan hukum pada September 2021. Pasca putusan tersebut, jajaran pemerintah pusat melakukan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun majelis hakim menolak dan tetap memutus para tergugat melawan hukum pada Oktober 2022. Dua kali diputus bersalah belum juga membuat pemerintah sadar atas buruknya kinerja mereka dalam mengatasi polusi udara. Pasca putusan PT DKI Jakarta, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kembali diputus bersalah pada November 2023. Hukuman untuk para tergugat Presiden RI Presiden RI dijatuhi hukuman untuk melakukan pengetatan terhadap baku mutu udara ambien nasional sampai cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitive berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Menteri KLHK dihukum untuk melakukan spervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Menteri Dalam Negeri RI Menteri Dalam Negeri RI dihukum untuk melakukan pengawasan an pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten dalam pengendalian pencemaran udara. Menteri Kesehatan RI Menteri Kesehatan RI dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai pertimbangan tergugat Gubernur DKI Jakarta dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Gubernur DKI Jakarta Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta, Majelis Hakim menetapkan sejumlah hukuman, diantaranya: