Pemerintah, untuk kesekian kalinya, Kembali menunjukkan ketidakberpihaknnya terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah mengancam kelangsungan pesisir, laut, pulau-pulau kecil, termasuk masyarakat yang hidup di dalamnya.