Form Laporan Lingakungan Hidup Jakarta

Penjelasan Hak Atas Air:
Kategori ini mencakup berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh air yang cukup, aman, bersih, dan terjangkau. Termasuk di dalamnya kesulitan mendapatkan air bersih, pasokan air yang tidak tersedia atau terhenti dalam waktu lama, ketimpangan akses antarwarga atau wilayah, serta penguasaan sumber air oleh pihak tertentu yang membatasi akses masyarakat.

Penjelasan Pengelolaan Sampah:
Kategori ini mencakup berbagai persoalan dalam pengelolaan sampah, mulai dari sampah yang tidak terpilah, tidak terangkut, menumpuk, hingga keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Termasuk pula pembakaran sampah dalam skala besar, pembuangan sampah secara ilegal, serta pembuangan sampah ke sungai, pesisir, lahan terbuka, atau tempat lain yang tidak semestinya.

Penjelasan Pencemaran Udara:
Kategori ini mencakup berbagai persoalan yang menyebabkan menurunnya kualitas udara akibat asap, debu, emisi, bau, maupun aktivitas pembakaran. Termasuk di dalamnya asap pekat yang muncul berulang, bau menyengat yang terus terjadi, emisi dari cerobong industri atau fasilitas tertentu, debu berlebihan akibat kegiatan industri dan konstruksi, serta pembakaran terbuka yang menghasilkan asap dan mengganggu kualitas udara.

Penjelasan Pencemaran Air Permukaan:
Kategori ini mencakup berbagai persoalan yang menyebabkan penurunan kualitas air pada sungai, danau, waduk, situ, saluran air, maupun badan air lainnya akibat aktivitas manusia atau sumber pencemar tertentu. Termasuk di dalamnya perubahan warna atau kekeruhan air, munculnya bau yang tidak wajar, busa atau lapisan minyak di permukaan air, pembuangan limbah atau cairan ke badan air, serta kematian ikan atau biota air secara tidak wajar.

Penjelasan Tata Ruang & Ruang Ekologis:
Kategori ini mencakup berbagai persoalan terkait perubahan, pemanfaatan, dan penguasaan ruang yang dapat mengurangi fungsi ekologis serta menghambat akses masyarakat terhadap ruang publik. Termasuk di dalamnya alih fungsi atau penghilangan ruang terbuka hijau (RTH), penebangan pohon dalam jumlah signifikan, pembangunan di sempadan sungai atau pantai, penimbunan badan air, rawa, maupun kawasan pesisir, serta privatisasi atau penutupan akses terhadap ruang yang sebelumnya dapat digunakan oleh masyarakat.

Terima kasih telah mendaftarkan email anda Ops! Something went wrong, please try again.

Quick Links

Recent news

  • All Post
  • Aksi Kita
  • Isu Jakarta
  • Publikasi
  • Suara Sahabat
    •   Back
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Kasus
    • Aksi Masa
    •   Back
    • Siaran Pers
    • Catatan Akhir Tahun
    • Laporan Lingkungan Hidup
    • Produk Pengetahuan Lingkungan Hidup
    • Artikel
    • Kertas Rekomendasi
    • Lembar Fakta
    • Buletin
    •   Back
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    •   Back
    • Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
    • Tata Kelola Sampah
    • Krisis Iklim
    • Perempuan Dan Lingkungan Hidup
    • Perebutan Ruang
    • Pencemaran
    • Hak Atas Air
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    • Transisi Energi
    • Bencana Iklim
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi
    • Udara
    • Air Dan Tanah
    •   Back
    • Pengelolaan Sampah
    • Plastik
    •   Back
    • Ruang Terbuka Hijau
    • Sungai
    • Reklamasi